Pengertian dan Fungsi Materai

Tahu gak seeeh, seringkali kita menggunakan materai untuk melengkapi beberapa dokumen-dokumen perjanjian. Trus, kira-kira fungsinya apa ya?

Nah lhoo……gak tahu kan?

Untuk itu ikuti penjelasannya berikut ini.

Kegunaan dan Fungsi Materai
Banyak orang berpikir bahwa setiap mereka membuat perjanjian (apa saja), dengan jumlah berapa pun, harus memakai materai. Karena itu banyak orang yang bertanya apakah suatu perjanjian yang tidak memakai materai menjadi tidak sah?

Tujuan Penggunaan Materai
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1985 dalam bagian menimbang huruf (a), secara implisit bisa kita lihat bahwa tujuan dari penggunaan materai adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai mengatur bahwa materai itu adalah pajak atas dokumen-dokumen sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.
Oooooo
Sudah ngerti kan. Jadi, materai itu tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena fungsi esensi dari materai adalah sebagai pajak / penghimpun dana dari masyarakat.
Trus, apa yang menjadikan dokumen perjanjian itu sah atau tidak?

Penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian
Penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Bugerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum (cukup umur, tidak di bawah pengampuan); hal tertentu dan adanya causa yang halal.

Trus, dokumen apa saja yang perlu dikasih materai.
Jenis-jenis dokumen yang wajib memakai materai diatur dalam Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.  Demikian bunyi pasal tersebut:
”Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :

a.   surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.      akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.        akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.      surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1)      yang menyebutkan penerimaan uang;
2)      yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3)      yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4)       yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.      surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.        dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1)      surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)      surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.”
Trus, apa perbedaan materai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000?
Mengenai ketentuan dokumen itu pakai materai dengan jumlah berapa, diatur dalam Pasal 2, 3, 4 PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.  Demikian bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
(1)    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)    Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a.       yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.      yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.       yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1)    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)    Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).”


Nah lho, undah semakin pinter kan sekarang. Semoga bermanfaat.

1 Response to "Pengertian dan Fungsi Materai"