Nah lhoo……gak tahu kan?
Untuk itu ikuti penjelasannya berikut ini.
Kegunaan dan Fungsi Materai
Banyak orang berpikir bahwa
setiap mereka membuat perjanjian (apa saja), dengan jumlah berapa pun, harus
memakai materai. Karena itu banyak orang yang bertanya apakah suatu perjanjian
yang tidak memakai materai menjadi tidak sah?
Tujuan Penggunaan Materai
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1985
dalam bagian menimbang huruf (a), secara implisit bisa kita lihat bahwa tujuan
dari penggunaan materai adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam
upaya mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai mengatur bahwa materai itu adalah pajak atas
dokumen-dokumen sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.
Oooooo
Sudah ngerti kan. Jadi, materai itu
tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena fungsi esensi dari
materai adalah sebagai pajak / penghimpun dana dari masyarakat.
Trus, apa yang menjadikan dokumen
perjanjian itu sah atau tidak?
Penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian
Penentu sah atau tidaknya suatu
perjanjian adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Bugerlijk Wetboek
(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu
secara hukum (cukup umur, tidak di bawah pengampuan); hal tertentu dan adanya
causa yang halal.
Trus, dokumen apa saja yang perlu dikasih materai.
Trus, dokumen apa saja yang perlu dikasih materai.
Jenis-jenis
dokumen yang wajib memakai materai diatur dalam Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000
tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal
yang Dikenakan Bea Materai. Demikian bunyi pasal tersebut:
”Dokumen yang dikenakan Bea
Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
adalah dokumen yang berbentuk :
a. surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
b. akta-akta
Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat
yang memuat jumlah uang, yaitu :
1)
yang menyebutkan penerimaan uang;
2)
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan
uang dalam rekening di Bank;
3)
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di
Bank; atau
4)
yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan;
e. surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.
dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1)
surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan;
2)
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea
Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan
oleh orang lain, selain dari maksud semula.”
Trus, apa perbedaan materai Rp.
3.000 dan Rp. 6.000?
Mengenai ketentuan dokumen itu
pakai materai dengan jumlah berapa, diatur dalam Pasal 2, 3, 4 PP No. 24 Tahun
2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga
Nominal yang Dikenakan Bea Materai. Demikian bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a.
yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00
(tiga ribu rupiah);
c.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas
pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1) Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih
dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Sekumpulan
efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah).”
Nah lho, undah semakin pinter kan
sekarang. Semoga bermanfaat.
selamat membaca
ReplyDelete