Hai hai haiiiiiiiii
Info penting pekan ini.
Bagi agan-agan yang punya yayasan atau lembaga, baik yang formal dan
non formal, pastikan yayasan atau lembaga anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak).
Buat apa gan?
Mau tau aja atau mau tau banget? He he heeeeee
Oke oke admin jelaskan.
NPWP adalah
nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk
mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan
registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut sistem self
assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara
langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online
dengan e-registration.
Trus, fungsi
NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai identitas dari si wajib pajak
- Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
- Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
- Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Udah ngerti kan…..
Ne Admin kasih contohnya
NPWP ini agan kudu punya, sebab apabila agan-agan hendak
mengajukan bantuan berupa Hibbah ataupun blockgrand dipastikan harus
mencantumkannya saat pengajuan proposal. Nah lhoooooo.
Kalau gak ada NPWPnya
wah wah wah bisa dipastikan gak akan lolos administrasi dan otomatis gak
akan dapat bantuan he hehe
Trus, gimana kita bisa punya NPWP?
Gampang gan, datang aja ke Kantor Pajak terdekat di kota agan.
Kalau Yayasan atau lembaga syaratnya mudah-mudah aja
Pertama, Foto copy Akta Notaris atau SK dari Dinas
terkait. Kedua, Surat Domisili dari Desa atau Kelurahan agan. Ketiga, Foto copy
KTP ketua yayasan atau lembaga.
Tunggu dech sebantar, NPWP agan akan segera terbit.
Warga yang baik harus taat pajak
ReplyDelete