Stempel tidak pernah lepas dari segala
sesuatu yang bersifat admnistratif. Lalu, tahu nggak apa fungsi dari stempel
itu sendiri? Baiklah, saya jelaskan.
Stempel/cap adalah bentuk simbolis
yang mewakili kehadiran seseorang (contohnya raja) atau kelompok (contohnya
lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya
ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi
perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda
pengenal” berupa tanda tangan atau cap, atau dapat juga keduanya (tidak jarang
meterai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian pihak-pihak yang
telah membubuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu.
Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang
bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Jelaslah, tanpa kehadiran stempel/cap
di samping tanda tangan dari satu atau semua pihak yang bersangkutan perjanjian
atau dokumen-dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat
diberlakukan atau dipertanggungjawabkan.
Selain itu cap digunakan untuk
memberikan jaminan atau keutuhan barang, misalnya cap (lebih sering disebut
“segel”) pada lipatan amplop berisi dokumen penting atau rahasia. Jika segel
(dengan sengaja) dirusak berarti barang itu telah diketahui isinya/digunakan.
Nah lho,
sudah paham donk dengan fungsi dari stempel itu sendiri. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Fungsi Stempel"
Post a Comment