Bagaimana Mengisi SPP Bulanan bagi Wajib Pajak



Perhatikan gambar di atas

Langkah pertama, Isi NPWP lembaga anda, biasanya sih sebanyak 15 digit

Kedua, Isi nama WP (Wajib Pajak), biasanya nama lembaga, yayasan atau perusahaan agan

Ketiga, Isi alamat lembaga, yayasan atau perusahaan agan

Keempat, Isi Kode Akun Pajak agan, misalnya  4-1-1-1-2-6 adalah akun pajak untuk Pph pasal 25/29 Badan

Kelima, Isi Kode Jenis Setoran agan, misalnya 1-0-0 adalah kode jenis setoran Masa PPh Pasal 25 Badan, untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.


Keenam, Isi Uraian Pembayaran, Pph pasal 25 adalah wajib pajak untuk pribadi/badan/lembaga

Ketujuh, Silang Masa Pajak sesuai bulan yang ingin anda laporkan, misalnya Juli

Kedelapan, isi Tahun Pajak dengan tahun pembayaran pajak, missal 2013

Kesembilan, Isi Jumlah pembayaran dengan nihil jika tidak ada transaksi

Kesepuluh, Tulis tempat dan tanggal pelaporan

Terakhir, Tulis nama lengkap agan sebagai pelapor serta bumbuhi dengan tanda tangan dan stempel lembaga.

1 Response to "Bagaimana Mengisi SPP Bulanan bagi Wajib Pajak"