Perhatikan gambar di atas
Langkah pertama, Isi NPWP lembaga anda, biasanya sih
sebanyak 15 digit
Kedua, Isi nama WP (Wajib Pajak), biasanya nama
lembaga, yayasan atau perusahaan agan
Ketiga, Isi alamat lembaga, yayasan atau perusahaan
agan
Keempat, Isi Kode Akun Pajak agan, misalnya 4-1-1-1-2-6 adalah akun pajak untuk Pph pasal
25/29 Badan
Kelima, Isi Kode Jenis Setoran agan, misalnya 1-0-0
adalah kode jenis setoran Masa PPh Pasal
25 Badan, untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
Keenam, Isi Uraian Pembayaran, Pph pasal 25 adalah
wajib pajak untuk pribadi/badan/lembaga
Ketujuh, Silang Masa Pajak sesuai bulan yang ingin
anda laporkan, misalnya Juli
Kedelapan, isi Tahun Pajak dengan tahun pembayaran
pajak, missal 2013
Kesembilan, Isi Jumlah pembayaran dengan nihil jika
tidak ada transaksi
Kesepuluh, Tulis tempat dan tanggal pelaporan
Terakhir, Tulis nama lengkap agan sebagai pelapor
serta bumbuhi dengan tanda tangan dan stempel lembaga.
Warga yang baik harus taat pajak
ReplyDelete