Tata Cara Permohonan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya berlaku 5 tahun, apabila habis masa berlakunya maka Anda wajib menggantinya dengan STNK yang baru. Adapun tata cara permohonan STNK adalah sebagai berikut:

  1. Anda harus melakukan uji fisik untuk kendaraan Anda. Biasanya sudah ada petugas khusus yang menangani hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan bermontor Anda memiliki nomor rangka dan nomor mesin dengan menggosokkan kertas khusus ke bagian nomor-nomor tersebut berada.
  2. Setelah itu, foto copylah beberapa dokumen penting Anda masing-masing 2 lembar. Seperti halnya, KTP / SIM, STNK dan BPKB.
  3. Bawalah Hasil cek fisik kendaraan Anda dan foto copy an surat-surat Anda ke loket pengesahan untuk mendapatkan pengesahan dari petugas yang berwenang.
  4. Setelah disahkan, bawalah berkas-berkas tersebut ke loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir permohonan STNK yang baru dan membayar Rp. 80.000
  5. Isilah formulir tersebut sesuai dengan contoh yang telah diberikan oleh SAMSAT yang tersedia di area-area yang telah ditentukan.
  6. Serahkan formulir dan berkas-berkas Anda kepada petugas yang ada di loket 1
  7. Tunggu beberapa saat, sampai akhirnya nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak dan STNK Anda di loket 2 maupun loket 3. Besaran pajak dan biaya ganti plat tergantung jenis kendaraan Anda.
  8. Setelah membayar,tunggu lagi beberapa saat sampai STNK Anda selesai dibuat.
  9. Bawalah STNK dan Surat Pajak Kendaraan Anda kepada petugas bagian pengesahan untuk distempel.
  10. Selanjutnya, Anda akan menerima Stiker asuransi Jasa Raharja serta tanda parker berlangganan senilai Rp.20.000 untuk ditempel di plat nomor kendaraan Anda
  11. Proses terakhir adalah menunggu plat nomor kendaraan Anda yang baru pada loket pengambilan plat
Semoga bermanfaat.

1 Response to "Tata Cara Permohonan STNK"

  1. http://infopekanini.blogspot.com/2014/06/tata-cara-permohonan-stnk.html

    ReplyDelete