Tata Cara Pembuatan SIM

Surat Ijin Mengemudi adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor agar pengendara tidak ditilang oleh pihak berwajib saat ada operasi kendaraan bermotor  dengan menunjukkan SIM tersebut kepada pihak berwajib.
Surat ijin mengemudi (SIM) dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara. Syarat-syarat tersebut antara lain :
  1. Foto copy identitas diri (KTP) sebanyak 2 lembar
  2. Melakukan tes kesehatan, biasanya tes kesehatan dilakukan hanya terbatas pada kesehatan mata. Apakah calon pemegang SIM memiliki mata rabun atau tidak. Biasanya, pemohon ditunjukkan angka-angka yang agak samar untuk ditebak selama beberapa kali. Apabila pemohon berhasil menjawab semua angka yang ditunjukkan, barulah pemohon akan diberikan surat keterangan sehat.
  3. Mengisi formulir pengajuan yang dilampiri dengan foto copy KTP dan surat keterangan sehat.
  4. Melakukan pembayaran ke loket bank yang menjadi rekanan pihak kepolisian. Untuk SIM C baru sebesar Rp. 100.000 dan perpanjangan sebesar Rp. 75.000
  5. Tunggulah beberapa saat untuk melakukan pemotretan SIM Anda karena biasanya akan ada antrian
  6. SIM akan jadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sekitar 15 menit.
  7. Apabila Anda baru saja pertama kali membuat SIM, maka setelah mengisi formulir pengajuan, Anda wajib mengikuti tes tulis mengenai tata cara berkendara serta rambu-rambu lalu lintas.
  8. Setelah dinyatakan lulus tes tulis,  Anda harus melakukan tes praktek berkendara dengan track yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.
  9. Ada beberapa track berkendara yang harus Anda taklukkan diantaranya adalah :Track panjang,Track Zigzag,Track melingkar angka delapan,Track letter U, dan Track menghindar
  10. Setelah berhasil dalam tes praktek berkendara, Anda pun berhak menerima Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian yang berlaku selama 5 tahun. Kalau Anda gagal, maka Anda harus mengulaginya lagi sampai berhasil sesuai jadwal yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Demikian, tata cara pengajuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun tata cara perpanjangannya. Semoga bermanfaat.

1 Response to "Tata Cara Pembuatan SIM"

  1. http://infopekanini.blogspot.com/2014/06/tata-cara-pembuatan-sim.html#more

    ReplyDelete