Nah, kalau pada artikel sebelumnya kita tahu syarat-syarat untuk menjadi
DPD RI. Sekarang kira-kira apa ya fungsi dan tugasnya?
Sesuai
dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi,
pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas
dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang
Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas
dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang
Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
DPD RI
ReplyDelete