Wah, Pemilu legislatif akan dihelat sebentar
lagi. Akan tetapi, Ada satu yang berbeda kalau kita cermati terkait dengan
legislatifnya. Kalau DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPRI bias terdaftar melalui
partai politik. Lalu, kalau DPD daftarnya melalui apa ya?
Simak yuk info berikut ini!
Dukungan pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, yang harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol, dan dilengkapi fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) setiap pendukung.
Seorang pendukung tidak dibolehkan untuk mendukung lebih
satu calon anggota DPD dan dinyatakan batal jika dukungan ke lebih satu calon
anggota DPD.
DPD RI
ReplyDelete