Syarat Calon DPD RI

Wah, Pemilu legislatif akan dihelat sebentar lagi. Akan tetapi, Ada satu yang berbeda kalau kita cermati terkait dengan legislatifnya. Kalau DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPRI bias terdaftar melalui partai politik. Lalu, kalau DPD daftarnya melalui apa ya?

Simak yuk info berikut ini!
Menyangkut persyaratan dukungan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 mengatur untuk provinsi berpenduduk hingga 1 juta, dukungan paling sedikit 1.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 1 juta hingga 5 juta, dukungan paling sedikit 2.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 5 juta hingga 10 juta, dukungan paling sedikit 3.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 10 juta hingga 15 juta, dukungan paling sedikit 4.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 15 juta, dukungan paling sedikit 5.000 pemilih.

Dukungan pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, yang harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol, dan dilengkapi fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) setiap pendukung.

Seorang pendukung tidak dibolehkan untuk mendukung lebih satu calon anggota DPD dan dinyatakan batal jika dukungan ke lebih satu calon anggota DPD.

1 Response to "Syarat Calon DPD RI"